a. bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian perlu pengaturan teknis penyelenggaraan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selaku instansi pembina jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat mempunyai tugas untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.