a. bahwa berdasarkan Surat dari Menteri Keuangan Nomor:S-379/MK.02/2017 tanggal 2 Mei 2017, hal Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli (TA) dan Asisten Tenaga Ahli (AsTa) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu penyesuaian Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli (TA) dan Asisten Tenaga Ahli (AsTa); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi www.peraturan.go.id 2017, No.763 -2- Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.