a. bahwa dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, produktif, dan akuntabel, diperlukan penerapan Standar Operasional Prosedur pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.