bahwa untuk mendukung keberhasilan program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan penggunaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.