a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu adanya jadwal retensi arsip; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/13/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Jadwal 2017, No.551 -2- Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.