a. bahwa dalam upaya mencapai tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pelayanan publik, perlu pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.