a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan akuntabel, maka diperlukan bisnis proses yang memuat seluruh proses sesuai bidang tugas dan fungsi struktur organisasi yang ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Bisnis Proses Level O (L0) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; www.peraturan.go.id 2015, No.1993 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.