a. bahwa untuk mendorong percepatan pembangunan bidang transportasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir, diperlukan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi guna membantu pendanaan kegiatan bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana alokasi khusus fisik afirmasi bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, perlu disusun petunjuk operasional pelaksanaan dana alokasi khusus fisik afirmasi bidang transportasi tahun anggaran 2019; 2019, No.418 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.