a. bahwa sebagai pedoman pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program bidang desa, pembangunan derah tertinggal, dan transmigrasi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan 2021, No.1305 -2- Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan mekanisme pengawasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.