a. bahwasehubunganadanyaKeputusan Presiden 121/P Tahun 2015 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014- 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu penetapan logo Kementerian Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan www.peraturan.go.id 2015, No.1246 2 Transmigrasi tentang Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.