a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan Program dan Anggaran, perlu untuk menyusun petunjuk pelaksanaan anggaran; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawab Menteri; c. bahwa untuk menyesuaikan perubahan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, perlu disusun petunjuk pelaksanaan anggaran di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah www.peraturan.go.id 2016, No.877 -2- Tertinggal, dan Transmigrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.