a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepegawaian, perlu melakukan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada para Pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pendelegasian Kewenangan Penandantanganan Naskah Dinas Kepegawaian di www.peraturan.go.id 2018, No. 804 -2- Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.