a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/ Lembaga Tahun 2016 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016, dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, terdapat penyesuaian lokasi dan alokasi Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016; www.peraturan.go.id 2016, No. 1905 -2- b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2016, perlu dilakukan penyesuaian Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi serta Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016 untuk masing-masing Provinsi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.