a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang merupakan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016 mengalami perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, terdapat self blocking atas anggaran Kementerian Dalam Negeri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun www.peraturan.go.id 2016, No.1904 -2- Anggaran 2016; c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian atas program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.