a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Serang dan Kota Serang Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang Provinsi Banten; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang Provinsi Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.