a. bahwa pelaksanaan evaluasi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota perlu disusun suatu pedoman sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.