a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah; www.peraturan.go.id 2018, No.1536 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.