a. bahwa untuk upaya maksimal penanganan perkara yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak pada persidangan di lembaga peradilan, perlu diatur penggunaan saksi ahli oleh Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Saksi Ahli;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.