bahwa untuk melaksanakan hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.