a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sukabumi dengan Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sukabumi dengan Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat; 2014, No.2061 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.