a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat; www.peraturan.go.id 2018, No.1534 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.