a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat; www.peraturan.go.id 2017, No.1374 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.