a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Boalemo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Boalemo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo; 2014, No.2060 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.