a. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian lokasi dan alokasi kegiatan dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 2019, No.1475 -2- tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.