a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Sulawesi Utara dengan Provinsi Gorontalo; b. bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Sulawesi Utara dengan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan Provinsi Gorontalo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.