a. bahwa untuk mengisi kekosongan sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota dilakukan penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota; b. bahwa dalam penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan mengenai mekanisme penunjukan penjabat sekretaris daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.