a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian dalam hal terjadi kekosongan pejabat definitif, perlu dilakukan pengaturan mengenai pejabat pelaksana harian dan pejabat pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang di bidang kepegawaian; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah www.peraturan.go.id 2017, No.1333 -2- Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.