a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pohuwato dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pohuwato dengan Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Pohuwato dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo; 2014, No.2058 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.