bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.