a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Nganjuk dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Nganjuk dengan Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Nganjuk dan www.peraturan.go.id 2016, No.1736 -2- Kabupaten Nganjuk dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.