a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bone Bolango dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bone Bolango dengan Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bone Bolango dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo; 2014, No.2057 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.