bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.