Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Kebumen dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.