bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 dan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.