a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 2014, No.2001. 2 tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.