a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.