a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Tidore Kepulauan dengan Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Tidore Kepulauan dengan Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Barat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara; 2014, No.2000 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.