a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur; www.peraturan.go.id 2016, No.1732 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.