a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara; 2014, No. 1999 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.