a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Malang Dengan Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1599 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.