a. bahwa dengan adanya dinamika hukum yang berkembang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.