a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota Samarinda dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur; www.peraturan.go.id 2019, No.1471 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.