a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Donggala dan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Donggala dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Donggala dengan Kota Palu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dan Pemerintah Daerah Kota Palu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah; www.peraturan.go.id 2018, No.1529 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.