Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Pamekasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.