a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; www.peraturan.go.id 2019, No.1470 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.