bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.