a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tebo, dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten www.peraturan.go.id 2016, No.1681 -2- Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.