a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bantul www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1596 2 dengan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.