a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung; www.peraturan.go.id 2019, No. 1468 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.