bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan Kabupaten Buru Provinsi Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.